BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "KOPI PAIK"

Satgas anti ilegal minning Polres Solok Selatan tetap konsisten berantas tambang ilegal, kali ini di jorong sungai panuah - abai.

 


Solok Selatan — Sumatera Barat 

Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal terus ditunjukkan tanpa kompromi. Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan praktik tambang ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.


Dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hengki Ferdian, tim patroli memasang spanduk larangan di titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tambang emas tanpa izin. Selain itu, garis police line juga dibentangkan sebagai tanda bahwa area tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.


Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana,” tegas AKBP Faisal.


Dalam setiap kegiatan, tim dilengkapi dengan surat perintah dan administrasi lengkap sesuai prosedur. Langkah tegas ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat sekitar.


Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan:


Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.


Dengan ancaman hukum sebesar itu, Polres mengajak masyarakat untuk tidak tergiur praktik tambang ilegal demi keuntungan sesaat yang justru membawa risiko jangka panjang.


Langkah kepolisian ini juga diharapkan menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa keberlangsungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.


“Kami harap tokoh masyarakat, ninik mamak, dan seluruh lapisan warga dapat membantu menjaga nagari dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang ilegal,” tutup Kapolsek Iptu Hengki Ferdian.


Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, Polres Solok Selatan optimis bisa menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.


“Kegiatan ini adalah kelanjutan dari operasi yang terus kami lakukan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan, seluruh personel Satgas dibekali dengan surat perintah dan kelengkapan administrasi lainnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Posting Komentar

0 Komentar